REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi. Tjandra dilepaskan penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Kamis malam (8/7).
"KPK menetapkan TUE sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap tertangkap tangannya Pemkot Bekasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat III," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat. (9/7).
Tjandra dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 juncto KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap pejabat BPK Jawa Barat yang dilakukan pejabat Pemkot Bekasi.
Empat tersangka itu adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukman Tohari (HL), Kepala Bidang Aset dan Akutansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Herry Supardjan (HS), Kasub Auditoriat BPK Jawa Barat Suharto (S), dan Auditor BPK Jawa Barat III Enang Hermawan.