Jumat 09 Jul 2010 03:53 WIB

Komisi III DPR RI Tantang Yusril Buka-Bukaan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Beberapa anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menantang mantan Mensesneg, Yusri Izha Mahendra, untuk berani membuktikan ucapannya guna membuka semua kasus besar yang diketahuinya termasuk kasus bank Century. "Saya justru menantang Yusril. Kalau memang punya data dan informasi soal kasus-kasus besar lain termasuk Bank century buka saja. Bongkar semua. Kalau Yusril tak mau lakukan, maka dia termasuk orang yang tahu ada tindak kejahatan tapi menyembunyikannya," kata anggota Komisi III dari F-Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Jakarta, Kamis (8/7).

Sebelumnya Yusril Izha melalui media massa mengancam akan membuka kasus-kasus besar yang diketahuinya. Yusril melontarkan pernyataan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kasus sisminbakum tersebut, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD), Yohannes Waworuntu, telah divonis lima tahun penjara pidana dan membayar ganti rugi sebesar Rp378 miliar.

Bambang mengimbau agar dalam kasus ini, jangan sampai terjadi politik" dagang sapi "antara Yusril dengan pihak Istana. "Yusril sedang mencoba melakukan" politik dagang sapi" dengan pihak Istana," kata Bambang.

Karena itu, Bambang mendesak Yusril untuk segera mengungkapkan kasus-kasus besar yang diketahuinya. Dengan demikian, tambahnya kecurigaan masyarakat mengenai kemungkinan politik "dagang sapi" bisa dipatahkan.

Bambang juga mengatakan dalam banyak kasus besar yang terjadi di tanah air jika sudah menyangkut orang-orang "besar", maka kasusnya selalu mandeg alias tidak jalan. "Setiap kasus besar di Indonesia selalu tidak jalan kalau lingkaran Istana tak campur tangan. Saya melihat ini (siminbakum) ada campur tangan Istana. Karena itu wajar jika Yusril ancam mau membuka kasus-kasus besar, termasuk Bank Century bisa dipahami. Karena Yusril merasa "dilepas "pihak Istana," kata Bambang.

Ungkapan senada juga dilontarkan anggota Komisi III dari fraksi PPP, Ahmad Yani, yang berharap Yusril bisa membuktikan ucapannya tersebut. Yani sependapat dengan Bambang bahwa jika Yusril tidak mau membuka informasi tentang suatu tindak kejahatan maka dia justru akan terkena getah sendiri. "Segera bongkar, kalau tidak, dia bisa dituduh menyembunyikan informasi atau melindungi tindak kejahatan," kata Ahmad Yani.

Sebelumnya Yusril juga menuduh enam anggota Komisi III yakni: Ahmad Yani (Fraksi-PPP), Herman Heri (Fraksi PDIP), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar), Ahmad Rubaei (Fraksi PAN), dan Desmon Mahesa (Fraksi Gerindra) telah melakukan intervensi kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi tudingan Yusril tersebut, Ahmad Yani dan Bambang menilai pernyataan Yusril tersebut ngawur dan hanya sebagai ekspresi orang sedang panik.

Namun Bambang maupun Ahmad Yani mengakui bahwa keenam anggota Komisi III tersebut pada 16 Juni mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan berbagai kasus besar yang sedang ditangani Kejagung termasuk diantaranya kasus Sisminbakum.

Kedatangan mereka ke Kejagung dilatarbelakangi atas adanya pengaduan mantan Dirut PT SRD Yohannes Waworuntu kepada Komisi III. Menurut Komisi III , ada kejanggalan dalam penanganan kasus sismimbakum tersebut karena hanya berhenti di Yohannes Waworuntu sementara komisaris utama PT SRD, Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra, belum diapa-apakan.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement