Rabu 07 Jul 2010 02:47 WIB

MS Kaban: Kalau Yusril Ditahan, Budiono Juga Harus Dipidana

Rep: eko hardianto/ Red: Siwi Tri Puji B
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), bakal mendapat pembelaan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB). Ketua Umum DPP PBB Malam Sambat Kaban menyatakan tuduhan kejaksaan terhadap Yusril, ilegal. Pasalnya kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp 420 miliar tidak termasuk dalam peraturan pemerintah sebagai penerimaan bukan pajak.

Ia menganalogikan kasus Yusril dengan kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang diduga melibatkan Wapres Boediono. “Jika ingin mempidanakan Yusril, kami minta Wapres Boediono, harus bisa dipidanakan juga karena terlibat kasus Century. Jangan hanya bisa tebang pilih,” ujarnya.

“Kerugian negara Rp 420 miliar adalah sebuah opini yang diciptakan untuk membunuh karakter dan menjatuhkan nama Yusril. Kalau dituduh korupsi sama halnya dengan dituduh PKI pada zaman dulu. Itu sangat menyakitkan hati,” katanya.

Posisi Hendarman Supanji, sebagai Jaksa Agung RI, lanjut Kaban, saat ini juga ilegal dan tidak sah menurut sistem administrasi ketatanegaraan. Itu sebabnya DPP PBB menilai, kejagung tidak berhak menentukan status Yusril dalam kasus ini.

Kaban menjelaskan, Sisminbakum itu dibuat pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan telah disahkan Wapres Megawati Sukarno Putri. PBB memastikan tidak ada unsur kerugian negara dan korupsi dalam kasus tersebut. “Sesuatu yang sumir jangan dipaksakan, nanti malah jadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini.”

Ia menyatakan DPP PBB akan menyiapkan langkah bantuan hukum bagi Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro DPP PBB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibyo, dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Keputusan Surat Perintah Penyidikan tersebut sudah dikeluarkan pada 24 Juni 2010. Dalam keputusan itu menyebutkan, bahwa Hartono dan Yusril telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement