Selasa 06 Jul 2010 06:40 WIB

Pelaku Penggelapan Barang Senilai Rp 2,5 Miliar Ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menciduk Anton Situmorang (36) dengan dugaan menggelapkan truk berisi telepon selular senilai Rp 2,5 miliar. "Pelaku adalah pengemudi truk," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy mengungkapkan pelaku ditangkap di Gang Perintis Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (5/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Boy mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari pihak perusahaan yang melaporkan adanya dugaan pencurian terhadap truk berisi barang elektronik dengan Laporan Polisi Nomor: LP No.:614 /II/2010/PMJ/Ditr tertanggal 22 Februari 2010.

Kejadian itu barawal saat salah satu perusahaan menyuruh pelaku mengantarkan truk berisi telepon selular bernilai Rp 2,5 miliar ke Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, Anton Situmorang menjual barang itu kepada penadah bernama Manalu di kawasan Pluit, Jakarta Utara."Tersangka menjual seluruh barangnya seharga Rp 100 juta dengan 'melepas kunci' di pinggir jalan," ujarnya.

Penyidik, kata Boy, sudah mengamankan uang tunai dari hasil penjualan senilai Rp 50 juta.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita satu unit sepeda motor bernomor polisi KH 2418 AN beserta Buku Pedoman Kendaraan Bermotor, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM) B-1 atas nama J Tumorang beralamat di Jalan A Yani Nomor 16, Lampung.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement