Selasa 06 Jul 2010 02:33 WIB

Kejaksaan Agung Tegaskan Jabatan JA Legal

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji adalah sah. Hal ini didasari dengan UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Berdasarkan Undang-undang Kejaksaan pasal 19 ayat 2, Jaksa Agung dipecat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam kenyataannya, Pak Hendarman Supandji tidak pernah diberhentikan oleh Presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejakgung, Senin (5/7).

Selain itu, Didiek juga mengutip pasal 22 UU Kejaksaan. Disebutkan di situ, Jaksa Agung tak lagi menjabat hanya jika meninggal dunia, sakit jasmani dan rohani berkelanjutan, dan berakhir masa jabatannya.

Hal ini dikatakan Didiek menanggapi pernyataan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril menolak diperiksa oleh Kejakgung karena menilai status Jaksa Agung tak legal.

Menurut Yusril, Jaksa Agung Hendarman Supandji tak pernah dilantik kembali sebagai Jaksa Agung menyusul terpilihnya kembali Presiden SBY. Dengan demikian, menurut dia, tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tak sah.

Terlepas dari status Jaksa Agung, Didiek Darmanto mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yusril sifatnya kelembagaan. Surat perintah penetapan tersangka terhadap dia, kata Didiek ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Amari. Maka dari itu, terlepas dari status Jaksa Agung, penetapan tersangka terhadap Yusril tetap sah.

"Dan penyidik tidak ada kaitannya dengan Kepres tentang Jaksa Agung. Dan karena koordinasi dari Dirdik (Direktur Penyidikan), surat penyidikan dikeluarkan oleh Dirdik di Jampidsus," ujar Didiek.

Atas tudingan Yusril terkait legalitas Jaksa Agung, menurut Didiek Kejakgung belum akan mengambil tindakan. "Siapa saja boleh berpendapat asal sesuai koridor,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement