REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima satu pun surat balasan dari 10 orang yang diundang klarifikasi dugaan gratifikasi DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Belum ada surat balasan atau pun pihak yang ingin memberi jawaban terhadap surat gratifikasi yang sudah diberikan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (5/7).
Menurut Johan, KPK akan menunggu perkembangan terlebih dahulu sejauh mana respon para penerima surat itu. Karena, imbuh dia, KPK mendengar salah satu anggota DPRD DKI ada yang ingin memberikan jawaban atas surat.
Namun, KPK memberikan batas waktu tertentu sekitar sebulan sejak surat dilayangkan. "Nanti akan kami lakukan langkah selanjutnya. Baik melalui surat atau diminta datang ke KPK," sebut Johan.
Dugaan gratifikasi ini bermula dari laporan masyarakat. KPK lantas melayangkan surat ke DPRD. Surat yang disimpan dalam amplop coklat berkop KPK berisi surat pengantar dan formulir isian gratifikasi. Surat tersebut pun tertulis: bersifat biasa, dengan perihal: Pelaporan Gratifikasi.
Dalam surat tersebut, KPK memperoleh adanya informasi mengenai dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak tertentu yang ditujukan kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Pemberian tersebut diduga terkait kegiatan pembahasan dan tindak lanjut kasus dugaan pelanggaran HAM pada insiden Tanjung Priok April, Juni 2010 lalu.