Selasa 06 Jul 2010 02:04 WIB

Yusril-Hartono Dipanggil Lagi 12 Juli

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadwalkan akan memeriksa lagi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra; dan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibyo, Senin (12/7). Jika tak memenuhi pemanggilan tersebut, Kejakgung bisa melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap keduanya.

"Yusril, termasuk Pak Hartono akan diperiksa tanggal 12 Juli nanti, Saat ini surat (panggilan) sudah selesai dan kami kirimkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Senin (5/7).

Panggilan ini dilakukan menyusul kedua tersangka yang tak dapat diperiksa dalam panggilan pertama yang dilakukan Kamis pekan lalu. Yusril menolak diperiksa karena masih mempermasalahkan legalitas Jaksa Agung, sementara Hartono masih berada di luar negeri.

Menurut Didiek, Yusril dan Hartono masih punya kesempatan untuk menolak diperiksa dua kali lagi. Jika selepas itu mereka masih menolak, maka Kejakgung akan melakukan upaya-upaya paksa.

"Kalau sudah kita panggil dua kali tidak datang juga, maka kejaksaan bisa mempertimbangkan melakukan upaya paksa," tegas Didiek.

Didiek mengatakan bahwa penolakan kehadiran kedua tersangka akan merugikan kedua tersangka. Pasalnya, mereka menyia-nyiakn kesempatan untuk memberikan alibi atas ketakbersalahan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement