REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perubahan undang-undang tentang perimbangan keuangan negara yang lebih memperdulikan desa dipandang patut dipertimbangkan. Selama ini, aturan perundangan yang ada memang belum menyentuh kemungkinan penyaluran dana APBN pusat hingga ke desa.
Ketua DPR, Marzuki Alie, mengatakan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa saja diatur agar dana APBN nantinya sampai ke desa. '''Sekarang APBN paling bawah sampai ke bupati dan walikota tetapi apakah sudah menyentuh sampai masyarakat desa,''' ujarnya, Senin (5/7), di gedung DPR.
Kenyataannya, Marzuki melihat, kepala daerah tingkat dua itu tidak atau belum menyalurkan pembangunan sampai desa. Keinginan salah satu fraksi di DPR juga DPD untuk memperkuat desa, dinilainya, sebagai niat mulia. ''Apa salah memperjuangkan pembangunan desa,'' tanyanya.
Hasil kunjungan ke daerah yang kerap dilakukan memang dipandang Marzuki menunjukkan kondisi desa yang masih memprihatinkan. Katanya, banyak desa yang belum tersentuh program pembangunan.