REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung, Hendarman Supanji, menegaskan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra bisa dipanggil paksa jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Panggilan itu sah dan sudah diatur dalam undang-undang. Hendarman memastikan penyidik bekerja profesional dan proporsional.
"Ada pasalnya. Upaya paksa. Nah, silakan penyidik melaksanakan ketentuan secara profesional, proporsional," kata Hendarman di Kantor Presiden, Senin (5/7). Dia mengatakan, kejaksaan segera melayangkan panggilan bagi Yusril terkait perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
Hendarman mengatakan, pemanggilan kedua sebenarnya dijadwalkan pada Rabu pekan ini. "Tetapi, saya minta kumpulkan dulu alat-alat bukti, biar alat bukti yang berbicara," kata Hendarman.
Dia berpesan kepada penyidik bahwa penyidik melaksanakan ketentuan undang-undang. Jadi, kata Hendarman, penyidikan adalah perintah undang-undang, bukan perintah Jaksa Agung.
Dalam kesempatan itu, Hendarman membantah adanya intervensi dalam penetapan Yusril sebagai tersangka. "Ndak ada, intervensi itu ya alat bukti itu. Alat bukti yang ada berdasarkan keterangan yang ada di pengadilan. Berdasarkan alat bukti itu maka ditetapkanlah tersangka," ujar Hendarman.