REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak delapan pelaku yang diduga mengunggah video mesum artis ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Para tersangka tersebut dituduh dengan pasal Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronika (ITE) karena memproduksi dan menyebarluaskan video mesum tersebut.
"Sementara ini sekitar delapan orang. Itu terkait pengunggahan. Barang buti kita punya dong,"ungkap Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/7). Menurut Kabareskrim, penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari duapuluh orang yang diduga terkait dengan pengunggahan.
Kabareskrim mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan produksi dan penyebarluasan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal 27 ayat 1, Bab VII (Perbuatan yang Dilarang) UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 Miliar. Meski demikian, Jendral berbintang tiga itu pun mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka tersebut.
Ito mengatakan para tersangka tersebut melakukan pengunggahan video mesum itu di sekitar Jawa Barat dan Jakarta. Sebelumnya, Direktur 1 Keamanan dan Transnasional, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution sempat menyebutkan Kendari dan Cianjur sebagai daerah tempat mengunggah enam orang pelaku.
Namun karena tidak terdapat bukti kuat bahwa mereka merupakan pengunggah, maka enam orang tersebut kembali dilepaskan.
Meski telah menetapkan sebagai tersangka, Kabareskrim mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pengunggah lain yang lebih awal. "Kemungkinan sebelum dia masih ada lagi karena ini ada sesuatu yang terputus kenapa ini bisa sampai kepada yang bersangkutan,"ujar Ito.
Ito menyebutkan rangkaian dari proses produksi ke pengunggahan itu terputus karena tiga artis yang bersangkutan masih tertutup dan tidak memberi pengakuan. Oleh karena itu, Ito menegaskan penyidik harus mengungkap rangkaian tersebut berdasarkan bukti-bukti hasil penelusuran.