REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri mengungkapkan pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji untuk keduakalinya tidak mungkin dikabulkan hakim. Penyebabnya berkas tindak pidana Susno atas kasus PT Salmah Arowana Lestari sendiri sudah selesai (P21).
"Kalau dia mau gugat berkasnya sudah selesai itu gak akan dikabulkan oleh hakim tunggalnya. Nanti kan berkas tindak pidananya sudah selesai. Mau ngapain?" tutur Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, saat dihubungi wartawan pada Ahad (4/7).
Seharusnya, ungkap Marwoto, Susno mengajukan gugatan praperadilan ketika berkas perkaranya belum selesai. Tapi kalau kuasa hukum yang bersangkutan ingin mencoba, Marwoto pun mempersilahkan agar melakukan upaya hukum tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, menegaskan tidak ada masalah atas pengajuan gugatan praperadilan terhadap penahanan Susno tersebut.
"(Polri) Bicara ngawur. Berkas gugatan dinyatakan gugur jika pemeriksaan perkara pokok sudah selesai," ujar Henry kepada wartawan, Ahad (4/7). Menurutnya, untuk selesainya berkas masih harus ada pelimpahan tahap kedua (berkas bersama tersangka) kepada kejaksaan setelah berkas lengkap (P21).
Setelah itu dilimpahkan ke pengadilan dan pengadilan menyusun majelis hakim. Ketika pengadilan menyelenggarakan sidang, Henry mengatakan berkas baru dinyatakan selesai.
Sidang praperadilan kedua terhadap Penahanan Susno Duadji dijadwalkan berlangsung Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini masih dipimpin oleh Hakim tunggal Sudarwin.