Ahad 04 Jul 2010 05:29 WIB

Mensos: Judi jadi Sarana Pencucian Dana Haram

Rep: c13/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wacana legalisasi perjudian di pulau terpencil mendapat sambutan miring dari Kementerian Sosial (Kemensos). Legalisasi perjudian, dikhawatirka akan menjadi ajang pencucian uang (money laundering) para pelaku kejahatan.

"Perjudian justru sarana cuci uang untuk dana haram hasil kejahatan," kata Mensos, Salim Segaf Al Jufrie dalam siaran persnya, Sabtu (3/7).

Pihaknya menuturkan, masih banyak potensi pajak yang belum tergali. Dia mencontohkan masih banyaknya pembalakan liar, serta pemancingan ilegal. Akibatnya, negara dirugikan triliunan rupiah. "Hal itu mempunyai potensi yang lebih besar daripada legalisasi judi," ujar politisi asal PKS itu.

Mensos yang saat ini sedang umroh di tanah suci bersama Presiden SBY mengatakan peraturan yang ada di Indonesia tidak memungkinkan adanya legalisasi perjudian. Kalau toh pemerintah membutuhkan dana pembangunan daerah terpencil, pihaknya siap menjadi salah satunya.

Sumber dana tersebut, lanjut Jufrie, berasal dari masyarakat yang telah digalang oleh pihaknya. Langkah tersebut adalah perwujudan dari UU Kessos nomor 11 tahun 2009. Pada 2009, dana tersebut telah terkumpul sebesar 119 miliar rupiah.

"Itu untuk menangani resiko sosial, sesuai dengan Permenkeu nomor 40 tahun 2009 dan Permensos nomor 15 tahun 2009," jelas mantan dubes RI untuk Arab Saudi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement