Jumat 02 Jul 2010 04:20 WIB

Yusril: Melaporkan Jaksa Agung Bentuk Perlawanan Politik

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tindakan dirinya untuk melaporkan Kejaksaan Agung merupakan bentuk perlawanan politik. Yusril mengatakan langkah yang dilakukan juga sama dengan saat kejaksaan agung menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Kejaksaan agung juga melakukan langkah itu. Langkah hukum karena tekanan politik," ujar Yusril setelah membuat laporan polisi atas terlapor Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah.

Hendarman dilaporkan dengan laporan polisi TPL/248/VII/248/VIII/2010/Bareskrim sementara Arminsyah dilaporkan dengan laporan polisi TPL/247/VII/2010/Bareskrim. Hendarman dilaporkan atas tuduhan pasal penyalahgunaan wewenang sedangkan Arminsyah dilaporkan atas tuduhan pasal pencemaran nama baik.

Yusril mengaku belum menjalani pemeriksaan saat dirinya membuat laporan. Menurutnya, ia baru diperiksa nanti setelah laporannya selesai diproses sebagai saksi terlapor.

Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu jilid 1, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan presiden pada 20 Oktober 2009. Namun saat menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat perpanjangan jabatan.

"Ketika Presiden SBY berakhir masa jabatannya, seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supanji. Hendarman terus menjadi jaksa agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik," ungkapnya, sebelum melaporkan, Yusril ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/7).

Karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril pun menilai pejabat-pejabat kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman Supanji juga tidak sah. Sebab itu, kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan juga tidak sah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, mengatakan akan melihat dulu laporan polisi yang dibuat oleh tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) tersebut. "Kita akan pelajari sebelum memanggil orang apa ada pelanggaran HAM. Benar nggak apa yang dituduhkan oleh pelapor," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement