REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Sungguh aneh bin ajaib. Entah karena alasan apa, seorang pensiunan pegawai negeri (PNS) dengan tanpa paksaan siapa pun datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengakui kesalahan korupsi, yang pernah diperbuatnya di masa lalu.
Hal itu sontak ditindaklanjuti dengan tangan terbuka oleh Kepala Kejari Surabaya, Fadil Zumhana, yang dengan sigap langsung menangkap pria yang sudah berstatus terpidana tersebut. “Kami sangat senang dengan penyerahan diri ini. Kami tak perlu mengeluarkan nota vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya saat ditemui di kantornya Jalan Sukomanunggal, Kamis (1/7).
Agustinus Katemin (58 tahun), pensiunan PNS Pemkot Surabaya, datang ke kantor Kejati Surabaya untuk menyerahkan diri dengan diantar istrinya. Kedatangan Agustinus, ungkap Fadil, selain menyerahkan diri, juga untuk bertanggung jawab atas semua perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Saat masih berstatus PNS pada 2000 lalu, Agustinus mendapat tugas untuk menjalankan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dengan pencairan dana senilai Rp 475 juta. Sayangnya, ketika diharuskan merealisasikan proyeknya, jelas Fadil, terpidana tak menggunakan dana itu sesuai dengan peruntukannya.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pinjaman kepada kelompok swadaya masyarakat, sebagian malah masuk ke rekening pribadinya sebanyak Rp 151 juta. “Ia jelas telah melakukan penyalagunaan dana. Akibatnya, terjadi dana macet yang diakibatkan tindakannya,” terang Fadil.
Pensiunan PNS yang dulunya menjabat sebagai staf bagian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Tata Kota Pemkot tersebut, pada sidang di PN Surabaya, bulan Mei lalu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 1,5 tahun. Meski begitu, saat penetapan keputusan, Agustinus oleh majelis hakim divonis 1 tahun hukuman penjara.
Yang lebih tak disangka Fadil, Agustinus datang ke Kejari Surabaya menyerahkan diri sambil membawa nota vonis dari majelis hakim PN Surabaya. “Ini hal yang luar biasa, seorang koruptor meminta agar dirinya lekas dihukum. Inilah contoh koruptor yang kooperatif,” tandas Fadil sambil tertawa lebar
Dengan vonis dari majelis hakim PN Surabaya, dan ditambah penyerahan diri serta sikap yang sangat kooperatif, Agustinus yang juga pernah menjabat sebagai ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ini pun langsung dilayar ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng untuk menjalani hukuman selama satu tahun.
“Dia dihukum selama 1 tahun karena telah terbukti dan mengakui segala tindakannya dalam merugikan negara senilai Rp 151 juta,” terang Fadi