Jumat 02 Jul 2010 00:18 WIB

Pengacara Bilang Hartono di Singapura, Imigrasi Bilang ke Taiwan, Mana yang Benar?

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Hartono Tanoesudibjo
Hartono Tanoesudibjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesodibjo, bilang kliennya pergi ke Singapura sepekan sebelum dicekal Kejaksaan Agung. Namun Ditjen Imigrasi mengungkapkan pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu pergi ke Taiwan sehari sebelum dicekal.

''Hartono berangkat ke Taipeh, Taiwan, pada 24 Juni lalu, atau sehari sebelum dilakukan pencegahan. Permintaan pencegahan Kejaksaan terlambat,'' ungkap Kepala Humas Ditjen Imigrasi, Maroloan Jonas Barimbing, di Jakarta, Kamis (1/7).

Barimbing memastikan, Hartono keluar lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis pekan lalu (24/6) sekitar pukul 05.04 WIB. Permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung, lanjutnya, baru sampai ke meja Imigrasi pada 25 Juni. Atau berbarengan dengan permintaan pencegahan terhadap mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

Imigrasi saat itu juga mengumumkan pencegahan Hartono ke seluruh bandara di Indonesia. ''Hartono ke Singapura medio Februari 2010 lalu,'' tambahnya.

Hartono adalah kakak pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2010 bersama Yusril. Keduanya diduga terlibat dalam kasus Sisminbakum yang merugikan negara sekitar Rp 420 miliar. Kasus ini bermula ketika pada 2001 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan proyek Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum secara online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement