Kamis 01 Jul 2010 21:24 WIB

Kasus Sisminbakum, Hartono Mangkir Pemeriksaan Kejakgung

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedidyo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Menurut kuasa hukumnya, ia sudah di luar negeri sebelum surat panggilan dikirimkan oleh Kejakgung.

''Hartono belum bisa hadir karena beberapa hari sebelum pemanggilan sedang keluar negeri,'' ujar Kuasa Hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, saat mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kejaksaan Agung, Kamis (1/6) pagi.

Menurut Hotman, Hartono berangkat sekitar tanggal 10 Juni 2010. Sementara surat pemanggilan tersangka, sekaligus pencekalan oleh Kejaksaan Agung dia terima tanggal 25 Juni. Dia mengatakan, Hartono ke luar negeri untuk keperluan keluarga dan berobat. Walaupun tak menyebutkan lokasinya, negeri tempat Hartono berada sekarang tak jauh. ''Cuma satu setengah jam dari sini,'' ungkapnya.

Hotman menegaskan, Hartono pasti akan hadir dalam pemeriksaan. Dia meminta penundaan sampai satu atau dua pekan kedepan. ''Pasti datanglah. Ini kan hanya kasus kecil,'' ujarnya.

Sementara tersangka Sisminbakum lainnya, mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra, tiba di Kejaksaan Agung pukul 10.10 WIB. Namun, ia mengatakan, kedatangannya bukan dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan. ''Saya masuk dulu 5 sampai 10 menit. Nanti saya keluar lagi untuk menjelaskan. Tolong jangan ditulis dulu kalau saya datang memenuhi pemeriksaan. Saya hanya mau minta keterangan dari dalam,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement