Kamis 01 Jul 2010 08:57 WIB

Yohanes: Saya Dipaksa Hary Tanoesudibyo Memblokir Akses Mbak Tutut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, mengungkapkan Hary Tanoesudibyo telah memerintahkan dirinya untuk memblokir akses pengesahan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atas nama Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut. "Saya dipaksa Hary Tanoesudibyo untuk memblokir akses Mbak Tutut dalam pengesahan PT TPI melalui Sistem Administrasi Badan Hukum," katanya di Jakarta, Rabu (30/6) malam.

Seperti diketahui, PT Sarana Rekatama Dinamika yang dimiliki Hary Tanoesudibyo menjadi rekanan pembuatan proyek Sisminbakum pada Kementerian Hukum dan HAM. Hingga akhirnya bermasalah karena diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar dan menyeret Hartono Tanoesudibyo, adik kandung Hary Tanoesudibyo yang menjabat sebagai mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM), menjadi tersangka.

 

Yohanes menyatakan dirinya pada 17 Maret 2005 dipanggil oleh Hary Tanoe untuk memblokir akses TPI dalam Sisminbakum. Dikatakan, dirinya menolak perintah itu karena tindakan itu adalah perbuatan pidana. "Prosedur untuk pemblokiran itu, seharusnya seizin Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Namun pihak Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2005, mengesahkan bahwa pemilik PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia adalah dirinya sendiri melalui Akta 16 Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 atas nama PT Berkah Karya Bersama. "Saya tidak berani untuk memblokirnya, tapi saya memikirkan nasib anak saya yang tengah menderita penyakit kanker darah, Maria Michele yang tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Denny Kailimang, menyatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM melalui surat nomor AHU.2.AH.03.04-114A menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 atas nama PT Berkah Karya Bersama, mengandung cacat hukum. "Bahwa dengan terbitnya surat tersebut, maka demi hukum segala akta-akta yang dibuat mulai 18 Maret 2005 oleh PT Berkah Karya Bersama dengan kuasa Hary Tanoesudibyo batal demi hukum," katanya.

sumber : ant

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement