Rabu 30 Jun 2010 06:11 WIB

Tanpa Saksi Kunci, Kasus Raymond Bisa Dilimpahkan

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hilangnya dua saksi kunci dalam kasus pidana penyelenggara judi atas tersangka Raymond Teddy H membuat kasus tersebut berlarut-larut.

Namun, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satrio berpendapat bahwa penyidik dan kejaksaan dapat melampirkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pengganti kehadiran dua saksi tersebut.

Menurut Rudy, tidak ada satu kata pun yang tertera dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa kasus tidak dapat diselesaikan tanpa adanya saksi. Dalam pasal 183 KUHAP, ujar Rudi, menyebutkan diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk mengajukan berkas. "Namun jika lebih dari dua alat bukti itu akan lebih baik,"ungkap Rudy saat dihubungi wartawan, Selasa (29/6).

Rudi menganggap alat bukti yang dimiliki penyidik saat ini, seperti kartu kredit, dapat menjadi alat bukti. Ditambah dengan keterangan para petugas atau pelayan yang mengetahui perjudian tersebut.

Belum lengkapnya berkas perkara Raymond disebabkan karena sulitnya penyidik menemukan keberadaan dua saksi kunci, yaitu Yuli dan Yanti. Dalam kronologis kasus Raymond versi Polri, kedua saksi inilah yang diduga menghantarkan Anjar Rahmawati, terpidana penyelenggara judi di Hotel Sultan, menemui Raymond Teddy di Hotel Sultan, pada Desember 2007 lalu. Pertemuan itu dalam rangka menyewa salah satu kamar di Hotel Sultan sebagai arena perjudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement