REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Polres Sukabumi berhasil menyita uang palsu (upal) ratusan juta rupiah dari seorang pelaku, Suryalaksana alias Ayung (47 tahun). Upal dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu tersebut rencananya akan dijual di kawasan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Sirnamulya RT 01 RW 05 Desa/Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor ditangkap polisi di Kampung/Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu. Total upal yang disita polisi dari Ayung mencapai sebanyak Rp 209.200.000.
Kapolsek Cidahu, AKP Slamet Irianto kepada wartawan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah ada informasi dari warga. ‘’Pelaku langsung digerebek saat akan melakukan transaksi di Cidahu,’’cetus dia, Selasa (29/6).
Menurut Slamet, selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita upal ratusan juta rupiah dan sejumlah bukti lainnya.
‘’Dari pengakuan pelaku, pembuatan upal dilakukan di rumah kontrakannya di Bogor,’’ ujar Slamet. Ditambahkannya, pelaku memang sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Lebih jauh Slamet menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu oleh pelaku lainnya yang turut mendanai. Dari hasil pengungkapan ternyata, teman pelaku telah lebih dulu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
Sementara itu, tersangka Ayung mengatakan, jumlah upal yang telah dibuatnya kurang lebih mencapai Rp 2 miliar. Dia mengakui hanya berperan sebagai pembuat, sedangkan pengedar dan pendanaannya dilakukan oleh orang lain.
Dikatakan Ayung, dari satu rim kertas HVS bisa dihasilkan sebanyak Rp 200 juta upal. Waktu pembuatannya sendiri memakan waktu selama 10 hari.