Selasa 29 Jun 2010 08:52 WIB

MNC Sesalkan Kasus TPI Berlarut-larut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perseroan Terbatas (PT) Media Nusantara Citra menyesalkan permasalahan di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia berlarut-larut setelah pemilik lama perusahaan televisi swasta itu menginginkan kembali sahamnya.

"Saya sangat menyesalkan, kok permasalahan TPI bisa seperti ini," kata Direktur Utama PT MNC, Harry Tanoesudibyo, di Jakarta, Senin malam.

Sebelumnya dilaporkan, kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) di Jakarta, Minggu, mengklaim kembali menjadi pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Ia menjelaskan pihaknya telah membantu Mbak Tutut pada 2002/2003 yang meminta tolong kepada investor, PT Berkah Karya Bersama, untuk penyelesaian utang TPI dengan nilai kurang lebih Rp 1 triliun.

Utang TPI saat itu, antara lain pajak TPI, Indosat, supplier program, dan alat televisi, serta dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian terjadi kesepakatan antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama yang merupakan milik Harry Tanoesoedibyo menyediakan dana maksimum 55 juta dolar AS. "Kesepakatannya Mbak Tutut menyerahkan 75 persen saham TPI kepada PT Berkah," katanya.

Dikatakan, pada 2005, PT Berkah resmi menjadi pemegang 75 persen saham di TPI, bahkan pada 2010 Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya pada 8 Maret 2010 membuat pengakuan secara tertulis di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa memang benar dirinya telah menyerahkan 75 persen saham PT TPI itu.

Seperti diketahui, PT Berkah Karya Bersama sendiri dibeli MNC hingga kepemilikan PT TPI ada ditangan PT MNC. " Karena itu, itikad kami semula hendak membantu Mbak Tutut, karena kalau tidak dibantu tidak tahu implikasinya nanti bagaimana," katanya.

Ia menyatakan pihaknya sudah berulang-ulang mencoba menghubungi Mbak Tutut untuk membicarakan masalah TPI, namun sampai sekarang kesulitan untuk bertemu.

Sementara itu, kuasa hukum PT MNC, Hotman Paris, mempertanyakan uang atau harga saham yang telah dinikmati Mbak Tutut, namun sahamnya hendak diambil kembali. "Ini merupakan contoh perilaku kerakusan dan ambisi untuk mengembalikan kejayaan seperti pada zaman orde baru," katanya.

Sebelumnya, klaim Mbak Tutut sebagai pemilik yang sah PT TPI itu disampaikan Japto S. Soerjosoemarno, Direktur Utama TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar kubu Mbak Tutut dan Denny Kailimang, kuasa hukum Mbak Tutut.

Menurut Japto, pada 8 Juni 2010 keluar surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut Surat Keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Wiweko.

Karena itu, tim kuasa hukum PT MNC mengajukan surat yang memohon konfirmasi dan pembatalan atas pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement