REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri meminta bantuan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menginventarisasi kasus korupsi kepala daerah yang telah menjadi tersangka agar diketahui modus yang digunakan.
"Kami minta bantuan BPKP melakukan inventarisasi kasus korupsi kepala daerah dalam rangka upaya kami melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan untuk memperkecil terjadinya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin.
Mendagri mengatakan, pihaknya ingin tahu penyebab terjadinya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. "Penyebabnya apa? Apakah karena sengaja, keliru, intervensi, nah ini berapa persen sehingga kita tahu untuk perbaikan penetapan aturan ke depan," katanya.
Menurut Mendagri tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah terjadi pada tataran pelaksanaan, dan bukan pada kebijakan.
Ia menjelaskan kasus korupsi kepala daerah diantaranya terkait dengan pelaksanaan anggaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran.
Padahal dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan yang harus melimpahkan kewenangan tersebut pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran.
"Sudah diserahkan ke SKPD tapi masih ada intervensi dari kepala daerah. Kita ingatkan agar kepala daerah tidak tergelincir," katanya.
Inventarisasi penyebab kasus korupsi kepala daerah ini akan digunakan untuk memperbaiki kebijakan sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kepala daerah yang terlibat korupsi