Selasa 29 Jun 2010 05:22 WIB

Kejagung Panggil Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra untuk menjalani pemeriksaan pada 1 Juli 2010. "Kita sudah melayangkan pemanggilan terhadap keduanya pada Jumat (25/6)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Senin (28/6).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) terkait dalam dugaan korupsi pada proyek Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar. Kejagung juga sudah mengajukan pencekalan terhadap dua orang itu ke kator imigrasi.

Arminsyah menambahkan, pihaknya juga pada Selasa (29/6) dan Rabu (30/6) akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus itu. "Setiap hari tiga saksi kita periksa, kemudian pada 1 Juli 2010 memeriksa Hartono dan Yusril," katanya.

Ia menyatakan bila terbukti bersalah, Hartono dan Yusril diancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara bagi keduanya. Dari fakta yang diperoleh, ia menyebutkan, Yusril Ihza menyetujui kerjasama antara PT SRD dengan koperasi pengayoman pegawai Kementerian Hukum dan HAM pada 8 November 2000.

"Di mana dalam perjanjian tersebut uang hasil pemungutan akses 'fee' Sisminbakum 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk koperasi," katanya. Sedangkan keterlibatan Hartono terkait proses kerja sama antara PT SRD dengan koperasi kementerian Hukum dan HAM.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement