Selasa 29 Jun 2010 02:58 WIB

Kasus Sisminbakum, Yusril Diancam Penjara Seumur Hidup

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra, dan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo, terancam hukuman penjara antara 20 tahun sampai seumur hidup. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Kedua tersangka dikenai pasal 2, 3, dan 12 e Undang-undang Tipikor. Ancamannya 20 tahun atau seumur hidup,'' ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/6).

Untuk pasal 2 dan 3, ancaman hukuman penjara maksimalnya adalah seumur hidup. Sementara untuk pasal 12 huruf e, ancamannya penjara 20 tahun. Menurut Arminsyah, walaupun ancaman hukuman sudah di atas lima tahun, Kejaksaan Agung belum memutuskan akan menahan atau tidak, keduanya. Hal tersebut, baru akan diputuskan menyusul pemeriksaan keduanya, Selasa (28/6) besok.

Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum sejak Kamis pekan lalu. Keduanya dinilai bertangggung jawab atas pelaksanaan Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2001. Dari pelaksanaan Sisminbakum yang dinilai bermasalah itu, negara diperkirakan rugi sampai Rp 420 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement