Selasa 29 Jun 2010 02:10 WIB

Besok, Dewan Kehormatan Sidangkan Andi Nurpati

Andi Nurpati
Foto: Republika
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum untuk memproses dua kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Andi Nurpati akan digelar Selasa (29/6). Ketua Dewan Kehormatan Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota dewan, di Jakarta, Senin, mengatakan dua kasus yang melibatkan Andi ini adalah berkaitan dengan pilkada Tolitoli dan keterlibatan Andi dalam partai politik sebagai pengurus.

"Kasus Andi Nurpati, kami akan sidangkan besok(Selasa, red) , Selasa jam 16.00 WIB. Kita beri kesempatan pada Ketua Bawaslu(Nur Sardini, red) dan Andi Nurpati untuk menyampaikan keterangan berikut argumen dan buktinya," katanya setelah rapat Dewan Kehormatan.

Ia menuturkan, Dewan Kehormatan akan memeriksa dengan seksama kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan Bawaslu pada Andi. Dewan Kehormatan, ujarnya, memberikan kesempatan yang sama pada Bawaslu dan Andi untuk memberikan keterangan secara adil.

"Bawaslu akan menyampaikan isi sangkaan pelanggaran yang dilakukan Andi Nurpati dan Andi diberikan kesempatan untuk membela diri," ujarnya.

Soal Pilkada Tolitoli, Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei sebagai respon kondisi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.

Dalam surat tersebut , KPU menyatakan calon yang pasangannya meninggal dunia tetap maju dalam Pilkada. Isi surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 63 ayat 2 UU 32/2004 menyebutkan bahwa dalam hal salah satu atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.

Tidak lama kemudian, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 tertanggal 29 Mei, yang menyatakan mencabut surat KPU Nomor 320.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement