REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, penggunaan hak pilih TNI menunggu undang-undang. "Tunggu undang-undang," kata Djoko Santoso di Jakarta, Sabtu (26/6).
Djoko menegaskan, pemberian hak pilih bagi TNI harus konstitusional. "Jadi, harus mengacu pada UU yang mengatur mengenai itu," katanya.
Tentang apakah wacana penggunaan hak pilih TNI sebagai upaya pihak tertentu memasukkan TNI dalam ranah politik, Panglima TNI enggan berkomentar. "Semua masih harus dikaji lebih dalam. Tetapi semua itu harus konstitusional," katanya.
UU No34/2004 Tentang TNI menyatakan, TNI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Sementara DPR RI saat ini telah melakukan revisi terhadap UU No10/2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Anggota Komisi II DPR (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) Abdul Malik H, mengatakan, revisi UU Pemilu dapat memasukkan hak pilih bagi TNI. "Namun, yang terpenting TNI lebih dahulu melakukan pengkajian internal tentang kesiapannya untuk memiliki hak pilih," katanya.(R018/s018)