Sabtu 26 Jun 2010 02:15 WIB

Menko Kesra Harapkan UU Palang Merah Segara Lahir

Palang Merah Indonesia
Palang Merah Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengharapkan Undang-Undang Palang Merah dapat segera lahir. Agung ingin keberadaan Palang Merah Indonesia memiliki payung hukum.

"Dengan UU tersebut keberadaan Palang Merah Indonesia (PMI) termasuk Palang Merah Remaja (PMR) terlindungi," katanya setelah menutup Perkemahan Persahabatan Remaja Batam, Jumat (25/6. Sebagai organisasi pun, imbuh dia, UU itu akan membuat cakupan kerja PMI lebih luas dalam membina kerja sama internasional.

Rancangan UU Palang Merah atau RUU Lambang Palang Merah, kata dia, masih belum bisa menjadi UU karena perbedaan pendapat di tingkat DPR. Konvensi Jenewa 1949 tentang Palang Merah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 1958.

Perjanjian internasional itu mengatur lambang palang merah dan lambang bulan sabit tidak dapat digunakan secara bebas melainkan hanya untuk Dinas Kesehatan Militer serta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Tetapi, sudah sekitar dua tahun pembahasan RUU Palang Merah di dalam parlemen alot sebab ada yang berpendapat lambang-lambang bantuan kemanusiaan itu seharusnya dapat pula digunakan pihak-pihak lain.

Menurut Menko Kesra, Indonesia terikat pada Konvensi Jenewa 1949 sehingga tidak mungkin membuat UU yang bertentangan dengan perjanjian internasional itu.

Ia berharap, RUU Lambang Palang Merah dapat segera dituntaskan DPR agar tanggung jawab, hak dan kewajiban PMI dan PMR lebih jelas. Dengan demikian organisasi itu bisa memperoleh bantuan dari anggaran pemerintah yang sementara ini masih dalam jumlah kecil.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement