REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung sudah mengirimkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. ''Sudah saya perintahkan kemarin, dan sekarang sudah dikirimkan,'' ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/6).
Berkas pengajuan PK tersebut dikirimkan Kamis (24/6) sore dan diantarkan oleh tiga orang jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari sana, berkas tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung. Dikatakan Amari, dalam surat Pengajuan PK tersebut, Kejaksaan Agung tetap meyoal kekeliruan hakim dalam membatalkan SKPP yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan suap yang diterima pimpinan KPK tersebut.
Kasus suap ini diduga dilakukan oleh Anggodo Widjojo, adik dari Anggoro Widjojo yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Kejakgung, menurut Amari, tak akan mengunakan bukti-bukti dari persidangan terhadap Anggodo yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ''Rekamannya baru kami pakai kalau diperlukan,'' ujarnyai.