Sabtu 26 Jun 2010 01:02 WIB

MK: Belum Ada Konflik Hukum Tajam dalam Permohonan Susno

Mahkamah Konstitusi (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Mahkamah Konstitusi (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Akil Mochtar, mengatakan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan Susno Duadji belum mendesak karena memperlihatkan konflik secara tajam.

"Saya belum melihat konflik secara tajam dalam bahan uji (uji materi UU) ini, harus dipertimbangkan secara cermat oleh pemohon," kata Akil, saat menanggapi permohonan Susno yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, DR Magdir Ismail, dalam sidang Panel MK di Jakarta, Jumat (25/6).

Susno Duadji mengajukan permohonan ke MK untuk uji materi terhadap pasal 10 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK dengan harapan agar Susno dapat dilindungi secara langsung. Uji materi ini dilakukan karena Susno Duadji merasa mengalami kerugian konstitusional, yaitu kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Akil mengatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon perlu ada penjelasan terutama norma dalam pasal 10 yang bertentangan UUD 1945. "Konstruksi pertentangan norma UU harus menjadi alasan utama mengapa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap, serta dimana pertentangan dengan UUD ini yang dijadikan Mahkamah untuk menilai permohonan ini," kata Akil.

Dia juga mengatakan bahwa permohonan ini diajukan terkait kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini. "Dalam konteks ini, kita harus lari ke KUHAP, dimana tersangka diberikan perlindungan. Kalau melihat norma pasal 10, tidak terlepas dari pasal 10 ayat 1," jelasnya.

Dia juga melihat banyak kasus seorang saksi sekaligus menjadi terdakwa, seperti yang dialami Susno. Bagi Akil, kasus semacam itu normal saja.

Akil juga meminta kuasa pemohon untuk mengajukan argumentasi secara akademik atau doktrin seseorang, sehingga tersangka dapat dibebaskan, jika itu adalah akhir dari tujuan uji materi UU ini. Dia juga meminta kuasa hukum pemohon untuk mempertajam dalil sehingga Mahkamah bisa membatalkan pasal 10 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK yang bertentangan dengan UUD 1945.

sumber : Ant

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement