REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama mantan atasan Gayus Halomoan P Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, Polri akhirnya menahan tersangka tindak pidana korupsi tersebut. Maruli ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, penahanan tersebut dilakukan sejak usainya pemeriksaan pada Selasa (22/6) malam. "Karena semalam (pemeriksaan) baru selesai,"ujar Marwoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/6).
Maruli sendiri diperiksa berkaitan dengan kasus pengajuan keberatan dari PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, Maruli dituduh tidak memenuhi pasal 16 Undang-Undang Perpajakan sehingga merugikan negara.
Sebelumnya, kuasa hukum Maruli Pandapotan Manurung, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya memang telah memproses Wajib Pajak tersebut ketika mengajukan permohonan keberatan atas Penetapan Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai Rp 290 Juta pada 2007 lalu. Namun setelah diteliti maka nilai sengketa tersebut menjadi tidak ada.
Soal penahanan sendiri, Juniver mengatakan, seharusnya kliennya tidak perlu ditahan oleh penyidik. "Kalau begitu semua yang terlibat dijadikan tersangka ditahan," tutur Juniver. Maruli sendiri dituduh dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 atau pasal 15 UU No.31 tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.