REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti penyuapan terkait kasus tertangkap tangannya oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemkot Bekasi. "Tim kita yang berada di Bandung kembali menemukan uang sebesar Rp 100 juta," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (22/6) di Jakarta.
Tim tersebut menelusuri uang itu hingga di lapak penjual ikan. Diduga kuat, uang itu sengaja diserahkan kepada penjual ikan untuk menghilangkan jejak KPK. Dengan temuan ini, total uang yang dirampas dari tangan oknum BPK itu senilai Rp 372 juta.
Pada Senin malam lalu, KPK menangkap tangan enam orang. Tiga orang di antaranya --berinisial HL, HS, dan S-- ditangkap di kediaman S di Bandung, Jawa Barat. Pada Selasa pagi (22/6) KPK kembali membawa seorang pegawai BPK Jabar, inisial G, ke Jakarta setelah kedapatan membawa uang Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian dari uang suap.
Dari berbagai informasi, lelaki berinisial HS menjabat sebagai kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi adalah Herry Suparjan. Sedangkan HL merupakan staf Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sementara S diduga adalah Suharto yang merupakan kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.