REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dari 205 wilayah di Indonesia yang telah dimekarkan, 80 persen pemekaran itu ternyata bermasalah. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sonny Sumarsono, mengatakan kebanyakan permasalahan yang muncul dari pemekaran wilayah di Indonesia adalah pengalihan aset yang tidak lancar dan sengketa batas wilayah.
''Kebanyakan masalah yang dihadapi dari pemekaran wilayah adalah pengalihan aset, seperti di wilayah Tasikmalaya,'' katanya di Bandung, Senin (21/6).
Oleh karena itu, untuk mengurangi permasalahan pemekaran wilayah, Depdagri, kata Sonny, akan merivisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ''UU No32 Tahun 2004 akan kita revisi, rencananya pertengahan tahun ini kami akan berkoordinasi dengan DPR. Begitu pun dengan PP 78 tahun 2007 sebagai dasar pertimbangan pengembangan daerah juga akan kita bahas,'' ungkapnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini Kemendagri menerima 150 usulan pemekaran wilayah dari seluruh Indonesia. Dari 150 usulan tersebut, kata Sonny, hanya 10 persen saja yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan 75 persennya tidak mendapatkan izin atau rekomendasi dari gubernur serta DPRD. ''Untuk bisa melakukan pemekaran wilayah itu harus ada syarat dari gubernur dan DPRD. Nah, selama ini dari 150 usulan pemekaran wilayah sekitar 75 persennya belum mengantongi rekomendasi dari gubernur dan DPRD,'' paparnya.