Selasa 22 Jun 2010 00:07 WIB

Hakim Ibrahim Penasaran Sumber Penyelidik KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Hakim PT TUN DKI Jakarta Ibrahim
Hakim PT TUN DKI Jakarta Ibrahim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesaksian di persidangan terdakwa hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Ibrahim. Meski Ibrahim ngotot ingin mengetahui sumber penyelidik, kedua saksi hanya menerangkan kronologis penangkapan di kawasan Cempaka Putih.

''Kami dapat informasi akan ada penyerahan uang. Kami sudah diperlihatkan foto wajah terdakwa,'' kata saksi, HN Christian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6).

Hal yang sama diungkapkan penyelidik lainnya yang menjadi saksi, Tessa Mahardika. Lebih lanjut, keduanya mengaku memulai penyelidikan terhadap Ibrahim pada 29 Maret 2010. Sehari setelahnya tanggal 30 Maret, sejumlah tim penyelidik dan tim pengintai mengawasi aktivitas hakim tinggi yang kini berstatus non aktif tersebut. Christian menjelaskan, pengintaian terhadap Ibrahim dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB dari kantor PT TUN di Jalan Cikini Raya, Jakpus.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, kedua saksi menggunakan mobil terpisah membuntuti dua mobil yang ditumpangi oleh terdakwa dan pengacara Adner Sirait.Terdakwa menumpangi mobil Innova warna hitam bernomor polisi B 1750 KI bersama sopirnya Mursalim. Sedangkan pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait mengendarai mobil Honda Jazz dengan plat nomor B 2922 BO.

Kedua mobil tersebut kemudian berhenti di Jalan Mardani Raya, tepat di depan gedung sekolah SMP. Di lokasi tersebut, saksi Adner menyerahkan bungkusan plastik warna hitam kepada terdakwa. ''Setelah tahu bungkusan adalah uang, kami segera mengejar mobil Honda Jazz. Karena lalu lintas padat sejam kemudian kami menangkap Adner,'' jelas Christian.

Bungkusan tas plastik hitam itu berisi uang sejumlah Rp 300 juta. Uang terdiri 4.200 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 900 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Penasihat hukum Ibrahim, Junimart Girsang, menanyakan pemberi informasi penyerahan uang kepada kliennya. Namun, kedua saksi tidak bisa menjelaskannya secara spesifik.

Saksi Tessa mengaku tidak tahu nama penyelidik pemberi informasi karena yang bersangkutan berasal dari tim direktorat lain. ''(Informasi) Dari salah satu penyelidik yang saya ketahui satu mobil dengan saya. Dia mengetahui dari tim yang melakukan dokumentasi penyerahan uang tersebut,'' kilahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement