Sabtu 19 Jun 2010 03:51 WIB

Polri: Aliran Dana Rp 20 Miliar Gayus Berasal dari Lain Sumber

Rep: c01/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dugaan aliran dana senilai Rp 20 Miliar kepada empat kelompok penegak hukum diduga ada yang berasal di luar dari sumber dana Rp 28 Miliar. Namun hingga kini, penyidik masih belum dapat menemukan darimana asal dana yang diduga untuk melancarkan perkara Gayus tersebut.

Menurut Direktur III Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol Yoviannes Mahar, penyidik telah menyita Rp 11 Miliar di antara rekening Rp 28 Miliar Gayus tersebut. Harta senilai Rp 7 Miliar itu berbentuk saham. Sementara sisanya berupa tabungan, dan deposito. "Kita blokir, kita titip kepada tempat barang bukti kita," ujar Yoviannes usai jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/6).

Yoviannes mengatakan, berdasarkan pengakuan Gayus, ia hanya membagi-bagikan Rp 12 Miliar dari sisa rekening tersebut. Sementara Rp 8 Miliar lainnya belum ada pengakuan darimana ia mengambil dana tersebut. Pembagian tersebut, menurut Gayus, ke beberapa aparat penegak hukum yaitu hakim, penasihat hukum, jaksa, dan polisi. "Saya nggak tahu lainnya darimana," tuturnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Khusus Penanganan Mafia Hukum, Irjen Pol Mathius Salempang, mengatakan, Gayus mengaku telah memberikan uang masing-masing Rp 5 Miliar kepada kelompok jaksa, hakim, penasihat hukum dan polisi. Sehingga, Gayus diduga telah mengalirkan uang total Rp 20 Miliar untuk melancarkan kasusnya.

Sementara, Polri juga telah memeriksa salah satu eksekutif PT Bumi Resources tbk, Denny Adrian terkait dugaan aliran dana Gayus. Menurut Yoviannes Mahar, status Danny saat ini masih sebagai saksi. "Buktinya masih belum cukup memang,"ungkap Yoviannes.

Yoviannes mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan Gayus bahwa ia menerima dana senilai 1,3 Juta USD. Meski demikian Yoviannes mengaku penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait pengakuan Gayus tersebut. Namun, ungkap Yoviannes, hingga kini belum terdapat cukup bukti yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement