REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, setuju bila kasasi yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) dibatasi. Tujuannya, agar beban kerja di lembaga peradilan tertinggi tersebut tidak terlalu menumpuk.
''Saya setuju, hanya memang harus disesuaikan dengan melakukan perubahan Undang-Undang,'' kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/6).
Ia memaparkan, perubahan itu penting karena peraturan perundang-undangan yang berlaku masih menyebutkan bahwa terdapat tiga tingkatan yang bisa dilalui sebuah kasus hukum.Yang berlaku adalah pengadilan negeri, kemudian banding hingga kasasi. Apalagi, menurut dia, masih banyak orang Indonesia yang mau menempuh tiga tingkatan pengadilan tersebut bahkan untuk kasus yang kesannya remeh-remeh, seperti utang-piutang yang jumlahnya dinilai tidak terlalu besar. ''Ini semua mengakibatkan beban MA menjadi berat,'' katanya.
Untuk itu, Ketua MK mengusulkan, dilakukan amandemen UU yang terkait dengan peraturan kasasi sehingga bisa meringankan beban perkara yang harus dihadapi hakim agung di MA. Ia mengusulkan, agar Indonesia meniru sistem hukum Belanda yang terdapat dewan seleksi kasus untuk menyeleksi kelayakan berbagai kasus yang akan diajukan ke MA.