Jumat 18 Jun 2010 03:20 WIB

KPK Didesak Usut Aktor Utama Cek Pelawat

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pengacara terdakwa Dudhie Makmun Murod memohon pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut aktor utama kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.

"Kami mohon pimpinan KPK memperlakukan kasus klien kami dengan adil karena di persidangan terungkap fakta hukum Dudhie bukan pelaku utama,"ungkap pengacara Dudhie,Amir Karyatin saat menyerahkan surat permohonannya pada pimpinan KPK,Kamis (17/6).

Ia beralasan dari berbagai bukti dan keterangan saksi di persidangan terkuak Dudhie hanya menjalankan perintah Sekretaris Fraksi PDIP tahun 2004 lalu Panda Nababan. Begitu yakinnya jika Panda akan dijerat pula, Dudhie pun tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hakim, kata Amir Amir, perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama khususnya dengan seluruh anggota Poksi PDIP di Komisi IX DPR.Selanjutnya, dipertegas lagi dengan pertimbangan hukum bahwa Dudhie maupun anggota Poksi PDIP Komisi IX DPR itu bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa sebagai pelaksana yang menerima cek pelawat senilai Rp 9,8 miliar dan membagikan pada anggota F-PDIP di Komisi IX DPR. "Dari fakta yang terungkap,jelas klien kami bukanlah satu-satunya pelaku dalam tindak pidana itu,"cetus Amir.

Amir pun meminta pimpinan KPK menindaklanjuti permohonannya untuk mengusut tuntas kasus ini. Terutama menyidik pihak yang bertanggung jawab,pemberi maupun penerima 480 cek pelawat senilai total Rp 2,4 miliar.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, lembaga antikorupsi ini telah melakukan gelar perkara beberapa kasus penting, termasuk cek pelawat. Namun,ia belum bersedia mengungkapkan hasil lanjutan penyidikan. " Tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.

Mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 Dudhie Makmun Murod dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonisnya dibacakan bersama tiga terdakwa mantan legislator lainnya,Endin AJ Soefihara (1 tahun 3 bulan),Udju Juhaeri (2 tahun),dan Hamka Yandhu (2 tahun 6 bulan).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement