Selasa 15 Jun 2010 06:00 WIB

Sejak Awal Kasus Bibit-Chandra tidak Taat Asas

Rep: c26/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Perbincangan seputar kasus dua orang pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kini hidup kembali, terutama semenjak Kejaksaan Agung melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Namun, langkah kejakgung itu menuai kontroversi.

Kuasa Hukum Ary Muladi, Sugeng T Santoso, mengatakan, kasus Bibit dan Chandra sebenarnya sudah sepatutnya dihentikan. Sebab dari awal kasus dua pimpinan KPK itu dibuka, tidak ada bukti yang kuat. Bahkan, tuduhan terhadap keduanya pun berubah-ubah. “Sejak pertama kasus Bibit-Chandra tidak taat asas,” kata Sugeng, dalam lanching bukunya Menjerat Anggodo Membongkar Kriminalisasi KPK di Jakarta, Senin (14/6) siang.

Alasan tidak taat itu kata dia, karena tuduhan terhadap keduanya tidak konsisten. Pertama, mereka dituduh melakukan penyuapan, setelah tidak terbukti, mereka dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang itu, kata Sugeng, bermula dari penyadapan terhadap Rani dan Nasruddin Zulkarnaen yang dilakukan KPK. “Tetapi, karena dalam penyadapan tersebut tidak ada unsur pemerasan, maka tuduhan kepada Bibit-Chandra tidak kuat,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement