Kamis 09 Dec 2010 05:22 WIB

Komisi III akan Plenokan Deponeering Kasus Bibit Chandra

Rep: indira/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR RI segera menggelar rapat pleno internal membahas sikap dewan atas kasus deponering Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebelum pekan depan, Komisi III diharapkan sudah akan memiliki sikap resmi terhadap kasus tersebut.

Ketua Komisi III, Benny K Harman, usai mengikuti rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di gedung Nusantara II, Rabu (8/12), mengatakan, komisi yang membidangi hukum ini perlu melihat perkara ini secara hati-hati dan cermat. Sikap resmi yang dikeluarkan nanti diharapkan bisa menyelamatkan penegakan hukum di bidang korupsi. ''Sebelum reses, harapannya kami sudah pleno,'' kata dia. Dewan rencananya memasuki masa reses pada 17 Desember 2010.

Penjelasan Jaksa Agung, Basrief Arief, hari ini dijadikan masukan bagi Komisi III. Deponeering ditegaskan Benny memiliki kelebihan dan kekurangan. Ia secara pribadi tidak mendukung penetapan deponering atas dua pimpinan KPK tersebut. Benny menilai pengenaan SKP3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) lebih tepat.

Benny beranggapan, deponeering tidak menghapuskan tindak pidana. Kedua, deponering juga membelenggu hak konstitusional tersangka. ''Kami cenderung meminta jaksa agung menggunakan instrumen hukum lain yaitu SKP3,'' katanya.

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra, Desmon J Mahesa, meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi pemberian deponering atas Bibit Chandra. ''Kalau ditetapkan lucu saja. Apapun yang dilaksanakan dulu, kalau tidak cocok dengan undang-undang ya jangan sampai kejaksaan melanggar undang-undang,'' tutur Desmon.

Ia melanjutkan, lebih baik kejaksaan mengevaluasi pemberian deponering. Fraksi Gerindra menegaskan tidak akan memberi persetujuan jika kejaksaan menetapkan deponering terhadap Bibit dan Chandra.

Anggota Komisi III dari Hanura, Syarifuddin Suding, pun menyarankan kejaksaan agung mengevaluasi ulang kasus ini. ''Kaji ulang agar keduanya tidak tersandera seumur hidup dengan status tersangkanya,'' sambung Suding.

Jaksa Agung, Basrief Arief, berujar keputusan deponering Bibit dan Chandra merupakan keputusan yang bersifat institusional. Karena keputusan itu belum bersifat formal maka Basrief mengatakan ia akan menelaah keputusan tersebut. ''Saya akan menelaah kembali, alasannya tepat atau tidak,'' kata dia.

Basrief mengakui kalau isu deponering ini menjadi masalah yang banyak dibicarakan. Baik yang pro maupun yang kontra. Basrief bahkan mengatakan, kalau perkara ini memang dilematis. ''Tapi saya akan coba untuk menelaah,'' ujarnya lagi. Basrief berharap ia diberi kesempatan untuk menentukan sikap terkait Bibit dan Chandra ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement