Rabu 15 Dec 2010 03:39 WIB

Kejagung tak Terpengaruh Penolakan "Deponeering" Bibit

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Kejaksaan Agung menyatakan tidak mempermasalahkan enam fraksi di Komisi III DPR RI yang menolak kebijakan "deponeering" atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Boleh saja, menolak (Komisi III DPR RI), itu kan masukan atau saran, tapi kita kan tidak sama sekali terikat sama saran itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, di sela-sela acara Rapat Kerja Kejaksaan Agung 2010, di Cianjur, Selasa (14/12).

Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan online, enam fraksi di Komisi III DPR RI, menolak deponir kasus yang menimpa pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah melalui Rapat Pleno pada Senin (13/12). Keenam fraksi itu, yakni, Partai Golkar, PPP, PDIP, PKS, Hanura dan Gerindra.

Jampidsus menambahkan apa yang dihasilkan dalam rapat pleno itu juga, bukan merupakan putusan secara keseluruhan DPR. "Kita tunggu dahulu, kalau hanya orang perorangan saja (yang menanggapi deponir), nantinya bagaimana suratnya dari DPR," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mempertegas bahwa deponir atau pengesampingan perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah demi kepentingan umum, merupakan putusan institusi.

"Putusan itu berdasarkan rapat pimpinan yang sudah diputuskan pada waktu itu (Kejagung masih dipegang oleh Pelaksana teknis jaksa agung)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (8/12).

Kejagung mengambil langkah mendeponir perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dan sebelumnya harus mengambil saran atau pendapat dari badan kekuasaan negara.

Untuk mengesahkan langkah deponir itu, harus dilakukan oleh jaksa definitif. Saat mengambil langkah deponir tersebut, pimpinan Kejagung masih dipegang oleh Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement