Selasa 15 Jun 2010 05:20 WIB

Bantu Polisi, Terdakwa Bom Mega Kuningan Divonis Ringan

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski didakwa dengan banyak pasal, terdakwa terorisme Amir Abdillah hanya divonis hukuman penjara selama delapan tahun. Menurut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan peran Amir dalam membeberkan informasi terhadap jaringan teroris jadi salah satu alasannya.

"Menyatakan terdakwa (Amir Abdillah) terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana terorisme. Menjatuhkan terhadap terdakwa hukuman penjara selama 8 tahun." ujar Ketua Majelis Hakim Sudarwin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/6) sore.

Amir (34 tahun) didakwa dengan lima pasal secara kumulatif. Di antaranya adalah pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf C Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di antara perbuatan Amir yang terbukti menurut hakim adalah menyembunyikan informasi dan pelaku terorisme, membantu tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan bahan peledak. Selain itu, Amir juga terbukti merencanakan pembunuhan terhadap kepala negara.

 

Terkait dengan pengeboman Mega Kuningan 17 Juli 2009, Amir, kata Hakim, berperan membawa bahan peledak dari Cikopo, Jawa Barat ke Jakarta. Bahan-bahan peledak tersebutlah yang akhirnya diledakkan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton.

Selain itu Amir juga diketahui sempat bertemu dengan gembong teroris Noordin M Top sebelum dan setelah peledakan. Saat peledakan, Amir yang biasanya menyupiri Noordin selama perencanaan pengeboman juga melakukan perekaman dengan kamera genggam.

Menurut hakim, vonis terhadap Amir diringankan oleh sejumlah hal. Diantaranya adalah berlaku sopan di persidangan, kooperatif selama penyidikan, belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan usia yang masih muda. Namun, yang terutama menurut hakim adalah Amir ikut membantu kepolisian membongkar jaringan terorisme.

"Terdakwa bersikap kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta terorisme," ujar Hakim Sudarwin.

Menanggapi keputusan hakim ini, Amir Abdillah menerima. "Saya menerima keputusan," kata Amir yang mengenakan baju koko berwarna coklat dan kopiah putih selama persidangan.

Persidangan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Pada proses sidang sebelumnya, sidang dipimpin oleh hakim Ida Bagus Dwiantara. Namun karena yang bersangkutan berhalangan, hakim ketua di pegang oleh Sudarwin.

Amir Abdillah nampak tenang selama persidangan. Kepada wartawan, ia mengatakan siap menjalani hukuman. "Saya tidak mengerti hukum, saya jalani sajalah," kata dia selepas sidang.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ferry Tas menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mereka sebelumnya menuntut Amir dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement