Sabtu 12 Jun 2010 03:22 WIB

Satgas Ultimatum Penyidik Pajak Tuntaskan Asian Agri

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan gelar perkara kedua terhadap dugaan mafia pajak Asian Agri dengan penyidik dari Ditjen Pajak. Gelar perkara dilakukan karena ada kesulitan teknis di lapangan, sehingga penyelesaian kasus itu ternyata masih belum bisa selesai sesuai dengan petunjuk diberikan oleh penuntut umum.

Satgas meminta penyidik menuntaskan kasus itu pada akhir Juni 2010 ini. Jika target itu meleset, "Saya akan menyampaikan rekomendasi dalam artian penyidik kenapa tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas, bisa direkomendasi ke atasannya dianggap tidak mampu menyelesaikan dengan baik," ujar anggota Satgas, Darmono.

Darmono menyampaikan hal itu usai pelaksanaan gelar perkara di kantor Satgas. Darmono didampingi anggota Satgas Mas Achmad Santosa dan Sekretaris Satgas Denny Indrayana. Gelar perkara yang pertama digelar pada 30 Maret 2010 di mana Satgas memberi target penyidik pajak menuntaskan kasus dalam waktu 14 hari.

Dalam gelar perkara kedua diketahui bahwa penyidik pajak belum mampu memenuhi saksi yang meringankan. "Yang harus ditanyakan kepada tersangka dalam setiap perkara apakah seorang tersangka itu ingin mengajukan saksi meringankan atau tidak. Itu ternyata belum dipenuhi oleh penyidik, kemudian juga ada terkait dengan perbuatan materiil salah seorang tersangka yang belum dirumuskan," katanya.

Berkas yang harus diselesaikan penyidik pada akhir Juni 2010 ini adalah berkas dari tiga tersangka. "Perlu diselesaikan paling lambat akhir bulan Juni ini setelah memenuhi petunjuk-petunjuk yang saya sebutkan tadi untuk melengkapi berkas perkara, keterangan saksi yang meringankan, dan perbuatan materiil daripada tersangka," kata Darmono.

Di samping menuntaskan tiga berkas tersangka, Satgas juga berharap penyidik pajak melalui kasus itu untuk membongkar kemunginan ada orang lain yang juga terlibat dalam perkara itu tanpa pandang bulu. "Siapapun terlibat dalam perkara itu harus mutlak diajukan ke pengadilan, sehingga dengan demikian harapan dari masyarakt nanti untuk selesaikan kasus Asian Agri secara tuntas," katanya.

Darmono mengatakan, berkas tersangka kasus pajak Asian Agri ada 21, termasuk tiga berkas yang belum tuntas. "Semuanya ada 21, karena itu saya minta didalami sepanjang orang-orang 18 perusahaan yang lain itu terlibat secara nyata terjadi suatu tindak pindana ini, jangan ada yang disimpangi, jangan ada yang ditutup-tutupi, semua dibuka lebar-lebar termasuk sampai pejabat atasannya dibuka lebar," kata Darmono. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement