Sabtu 12 Jun 2010 03:16 WIB

PT DKI: Raymond Belum Ajukan Banding

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa belum ada pengajuan banding yang diajukan kuasa hukum Raymond Teddy terkait di tolaknya tuntutan perdata yang ia layangkan ke sejumlah media. "Belum, belum kami terima berkas bandingnya," ujar Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan saat dihubungi Republika, Jumat (11/6) siang.

Dengan belum diterimanya pengajuan banding ini, PT DKI juga belum memutuskan siapa hakim yang akan menangani permohonan banding ini. Sejauh ini, putusan ditolaknya gugatan Raymond sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus Raymond berawal dari penggerebekan praktik perjudian oleh Mabes Polri di Hotel Sultan Oktober 2008 lalu. Sejumlah media, merunut pada keterangan pihak kepolisian menurunkan berita tentang keterlibatan Raymond Teddy Horhorow dalam kegiatan perjudian tersebut.

Raymond yang merasa keberatan kemudian mengajukan gugatan pada tujuh media. Di antaranya Republika, Kompas. koran Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Warta Kota, Stasiun TV swasta RCTI, dan situs berita Detik.com.

Gugatan diajukan Raymond di empat pengadilan negeri wilayah DKI sekaligus. Dua di antaranya, PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur sudah memutuskan menolak gugatan Teddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement