Sabtu 12 Jun 2010 00:12 WIB

Giliran Ketua Pengadilan TUN Jakarta Diperiksa KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Sudarto Radyosuwarno, dalam kasus dugaan suap yang diduga melibatkan hakim Ibrahim dan pengacara Adner Sirait. "Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap hakim Ib," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (11/6).

Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta, Santer Sitorus dan Arifin Marpaung. Johan menjelaskan, KPK masih memerlukan keterangan dari sejumlah pihak untuk mendukung bukti yang dimiliki KPK tentang dugaan penyuapan itu.

Selain itu, pemeriksaan ketiga hakim itu untuk mengembangkan penyidikan, terutama untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan hakim Ibrahim dan seorang pengacara, Adner Sirait, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ibrahim diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. Kasus tersebut adalah banding sengketa tanah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Sabar Ganda yang ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Arifin Marpaung, Santer Sitorus dan Ibrahim.

Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot DKI Jakarta Barat menuding PT Sabar Ganda telah melakukan berbagai macam pelanggaran hukum, antara lain pengurukan tanah di sebuah lahan tanpa izin Pemkot Jakarta Barat, dan membangun pagar tanpa Izin Mendirikan Bangunan. Perusahaan itu juga dituding tidak memiliki Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan juga Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi atau Lahan (SP3L).

Rencananya, lahan seluas sepuluh hektare di Kecamatan Cengkareng tersebut akan dijadikan aset Pemprov DKI Jakarta yang diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan. Sengketa berlanjut pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara antara PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat.

Adner diduga menyerahkan uang kepada Ibrahim, salah satu hakim yang menangani perkara itu, untuk memenangkan kasus yang dia bela. Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh HR Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo. Dalam kasus itu, pengusaha DL Sitorus, yang juga pemilik PT Sabar Ganda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement