REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Uiversitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa putusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kejaksaan Agung atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra adalah keputusan yang licik.
Pasalnya, pengajuan PK tidak menunda keputusan pengadilan, dan dengan demikian, status Bibit-Chandra kembali sebagai tersangka. "Keputusan PK tersebut adalah keputusan yang licik karena tak bisa menunda keputusan pembatalan SKPP, dan logikanya Pak Bibit dan Pak Chandra kembali statusnya jadi tersangka," ujar Zainal saat dihubungi via telepon, Kamis (10/6) petang.
Ia menduga Kejakgung masih ingin membawa Bibit-Chandra ke pengadilan. Jika tidak demikian, semestinya Kejakgung sudah mengajukan deponeering terhadap perkara ini.
Zainal mengatakan bahwa penghentian kasus ini penting karena KPK otomatis tak berfungsi jika Bibit dan Chandra dibawa ke pengadilan. "Nanti KPK tinggal dua orang (pimpinannya) dan pasti keputusan yang dikeluarkan hanya oleh dua orang ini akan dipertanyakan keabsahannya," ucap Zainal.