Jumat 11 Jun 2010 04:47 WIB

Belum Ada Jaksa Jadi Tersangka Kasus Gayus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penyidik Polri belum menetapkan dua jaksa kasus Gayus sebagai tersangka suap.

"Hingga kini, saya belum mendapatkan informasi dari penyidik tentang adanya jaksa yang menjadi tersangka kasus Gayus. Semua jaksa yang diperiksa masih sebagai saksi," kata Aritonang di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penyidik juga belum menjadwalkan untuk memeriksa dua jaksa itu yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manullang. Kejaksaan Agung telah memberikan ijin kepada penyidik Polri untuk mengambil tindakan kepolisian terhadap Cirus dan Poltak.

Untuk mengungkap kasus itu, hari ini (Kamis) penyidik memeriksa tiga jaksa peneliti kasus Gayus sebagai saksi yakni Fadil Regan, Ika Kurnia, dan Eka Safitri.

Ketiganya pernah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Cirus dan Poltak terlibat kasus suap saat menangani kasus pencucian uang dan korupsi Rp25 mililir milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Dalam kasus Gayus, Polri telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan hakim Muhtadi Asnun.

Polri telah memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Susno Duadji sebagai saksi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement