REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengambil opsi Peninjauan Kembali (PK) atas ditolaknya banding Kejaksaan Agung oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah yang dimenangkan oleh Anggodo Widjojo.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung, Hendarman Supanji, usai bertemu langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/6). Pertemuan itu atas permintaan Hendarman menindaklanjuti penjelasan tertulis Kejaksaan Agung atas kasus Bibit-Chandra kepada Presiden pada Selasa (8/6).
Kejaksaan, kata Hendarman, tetap mempertahankan SKPP yang telah ditetapkan. Atas sikap itu, kejaksaan tidak melakukan upaya hukum kasasi dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 83 ayat (2) KUHAP terhadap putusan praperadilan bahwa yang menetapkan tidak sahnya penghentian penuntutan itu putusan akhirnya pada Pengadilan Tinggi.
Alasan lain tidak melakukan kasasi adalah sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU No 5/2004 tentang perubahan atas UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan, putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Lalu, kata Hendarman, ada Surat Edaran MA No 7/2005 tentang penjelasan ketentuan Pasal 45A UU No 5/2004 tentang MA yang menyatakan perkara yang tidak dapat diajukan kasasi antara lain putusan tentang praperadilan.
''Atas dasar hal tersebut dalam butir satu, karena kejaksaan tidak mengupayakan upaya hukum (kasasi), kejaksaan akan mengambil langkah melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan Pengadilan Tinggi tersebut,'' jelas Hendarman.