REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Usulan dana desa mendapat tanggapan positif dari organisasi yang membawahi kepala dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Dana desa nantinya diharapkan masuk dalam RUU Desa demi terjaminnya asas transparansi.
Pembina Utama Parade Nusantara atau organisasi kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia, Budiman Sudjatmiko, mengatakan dana desa sebaiknya dimasukkan dalam RUU Desa. Ia menolak bila dana desa digulirkan dalam mekanisme yang sama seperti keinginan Golkar dengan dana aspirasi. ''Dengan memasukkan ke dalam pasal-pasal RUU Desa maka transparansinya bisa terjaga,'' ujarnya, di Jakarta, Kamis (10/6).
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP ini menambahkan, dalam pembahasan RUU Desa dana desa itu mesti diatur. Keputusannya harus melalui APBN berupa dana hibah. ''Besarnya 10 persen untuk sekitar 71.891 desa di Indonesia,'' cetusnya.
Supaya ketentuan dana bagi setiap desa ini tidak berbenturan dengan Undang-undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Budiman mengusulkan, agar 10 persen dana APBN disimpan di kas kabupaten. ''Bukan dibagikan langsung ke kepala desa,'' jelasnya.