REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga dan Direktur Prapenuntutan, Poltak Manulang, akhirnya menjadi tersangka. Kedua jaksa tersebut menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam kasus mafia hukum atas pengakuan Gayus Haloman P Tambunan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan status kedua jaksa tersebut sebagai tersangka. ''Ya, baru kedua orang itu," ungkap Ito kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (10/6).
Sayangnya, Ito enggan mengungkap apa pasal yang dituduhkan kepada kedua jaksa tersebut. Menurut Ito, penyidik dapat meminta klarifikasi lebih jauh atas pengakuan Gayus tentang keterlibatan mereka saat mereka menjadi tersangka.
Ito mengatakan, pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk mendapatkan bukti yang konkret. Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan klarifikasi dari pemeriksaan dua jaksa tersebut atas pengakuan Gayus.
Sebelumnya, Ketua Tim Penanganan Mafia Hukum Irjen Pol Mathius Salempang mengungkapkan bahwa menurut pengakuan Gayus, terdapat dana senilai Rp 5 miliar yang dikeluarkan untuk jaksa, polisi, hakim, dan pengacara.
Namun, ketika itu Mathius mengaku belum dapat membuktikan adanya gratifikasi tersebut. Menurutnya, penyidik masih berupaya menemukan bukti dugaan penyuapan itu.
Hingga saat ini, terdapat sebelas tersangka yang terlibat kasus Gayus. Sebelas orang tersebut adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga, dan Poltak Manulang.