Jumat 11 Jun 2010 00:37 WIB

Empat Opsi Bagi Bibit-Chandra

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Hendarman Supanji, akan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan sikap kejaksaan atas ditolaknya banding Kejaksaan Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah yang dimenangkan oleh Anggodo Widjojo

''Kejaksaan mengenai kasus Bibit-Chandra kan sudah punya pendapat, dan pendapat itu kita sampaikan setelah kita membaca surat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta,'' kata Hendarman di Kantor Presiden, Kamis (10/6).

Hendarman akan menyampaikan opsi yang dimiliki Kejaksaan kepada Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna. Dia berjanji akan memberikan konferensi pers usai pertemuan dengan Presiden itu. ''Ya masa mau dilaporkan saya sudah bicara, supaya beliau lebih tahu dari masyarakat, setelah tahu baru saya sampaikan,'' janjinya.

Jaksa Agung sudah mengirim surat kepada Presiden tentang sikap atas kasus Bibit-Chandra pada Selasa (8/6). Opsi yang ditawarkan kepada Bibit dan Chandra ini terdiri dari kasasi, PK (Peninjauan Kembali), deponering, dan kasusnya dilanjutkan ke pengadilan. ''Di antara itu, yang bisa dilaksanakan kejaksaan hanya satu,'' sergahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement