REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Hendarman Supanji, akan mengumumkan sikap resmi Kejaksaan Agung terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding terhadap keputusan PN Pengadilan Negeri yang memutuskan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak sah.
Hendarman sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/6), berjanji akan mengumumkan sikap resmi tersebut usai berkonsultasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilakukan setelah sidang kabinet. ''Mungkin setelah sidang kabinet jam 2 siang nanti,'' ujarnya.
Hendarman telah menyampaikan pendapat Kejaksaan Agung secara tertulis kepada Presiden mengenai perkembangan kasus Bibit dan Chandra pada Selasa sore. Namun dia masih merasa perlu menghadap Presiden secara langsung untuk menyampaikan pendapat tersebut dan mendengarkan arahan dari Presiden.
''Setelah saya sampaikan secara lisan nanti Presiden mungkin akan menanyakan sikap saya, setelah beliau mengetahui saya akan sampaikan nanti,'' katanya.
Hendarman tidak bersedia menyebutkan pendapat Kejaksaan Agung yang telah disampaikan secara tertulis kepada Presiden. Ia hanya menjelaskan beberapa pilihan yang mungkin, di antaranya adalah mengajukan kasasi, peninjauan kembali, meneruskan kasus Bibit dan Chandra ke pengadilan, atau deponering demi kepentingan umum. ''Langkah hukum ada beberapa opsi, kejaksaan sudah pilih salah satu opsi. Nanti saya sampaikan,'' janjinya.