REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Anggota Komisi I DPR yang juga putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menilai usulan dana aspirasi harus melalui program pemerintah. DPR, kata Ibas cukup mengawasi implementasi dana aspirasi tersebut. “Dana aspirasi harus tepat mekanisme, maksudnya jalur anggaran melalui program pemerintah dengan pengawasan penuh DPR,” kata Ibas, lewat keterangan persnya, Rabu (9/6).
Merujuk UUD 1945, kata Ibas, fungsi angota DPR dalam hal anggaran adalah perencanaan, pengesahan, dan pengawasan. Penambahan fungsi DPR sebagai pengelola anggaran negara, lanjut Ibas, akan menimbulkan overlapping fungsi antara pemerintah dan DPR.
Dalam konteks dana aspirasi, Ibas yang juga anggota Badan Anggaran DPR, menerangkan, terdapat konflik sejumlah perundang-undangan yang mesti dicermati. Konflik sejumlah perundang-undangan tersebut adalah UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ibas juga mengingatkan, pemerataan dan perimbangan pemberian dana aspirasi juga perlu dipertimbangkan dalam wacana ini. Ibas menyatakan bisa mengapresiasi niat baik para anggota Dewan untuk kesejahteraan rakyat.
Terlebih, keinginan DPR untuk mempercepat program-program pemerintah di daerah pemilihannya masing-masing. “Namun misi mensejahterakan rakyat sebaiknya dilakukan tanpa menabrak aturan perundang-undangan yang ada dan melalui mekanisme yang tepat,” kata Ibas.